Jumat, 24 Januari 2014

Di Indonesia, Masih Ada Guru dengan Gaji Rp60 Ribu Per Bulan

Sungguh ironis, ketika gaji buruh di sejumlah daerah ditetapkan naik sangat signifikan, ternyata masih ada guru yang hanya menerima gaji sebesar Rp60 ribu per bulan.

 Menurut data dari Forum Solidaritas Guru Indonesia, pada 2012, masih ada guru honorer di daerah Pandeglang dengan jam kerja rata-rata 7 jam sehari hanya menerima gaji sebesar Rp60 ribu. Padahal, rata-rata Upah Minimum Kabupaten Pandeglang adalah sebesar Rp1,1 juta.

 Bahkan di Tangerang, Banten yang letaknya berdekatan dengan Jakarta, masih ada guru yang hanya menerima gaji sebesar Rp125 ribu. Jumlah itu jauh dari standar Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang ditetapkan sebesar Rp2,2 juta per bulan.

PROGRAM SERTIFIKASI TERAKHIR 2014 ( PLPG DIGANTI PPG) DAN NASIB GURU HONORER / GTT SEKOLAH NEGERI

Entah bagaimana nasib guru Honorer ataupun GTT yang telah lama menginduk pada sekolah negeri. Pekerjaan yang selama ini dilaksanakan tidak diimbangi dengan kejelasan statusnya. Akan sedikit berbeda dengan guru disekolah swasta yang  hanya membutuhkan SK Guru tetap yayasan dengan minimal masa kerja 2 tahun mengajar, kemudian sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah melalui program sertifikasinya. Sepertinya memang pemerintah tidak mau tahu dan memperjelas status “ilegal” bagi guru-guru honorer atau GTT yang menginduk pada sekolah negeri. Hal ini termuat dalam persyaratan program sertifikasi guru terakhir tahun 2014.

Senin, 20 Januari 2014

Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan

Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.   

Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual, relasional, dan longitudinal meliputi empat entitas pendidikan yaitu sekolah, peserta didik, PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.   Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id).

Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:   
1. Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan DAPODIK seperti yang
diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Data Pokok Pendidikan.
2. Hasil penjaringan data di luar sistem DAPODIK tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan. 
3. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain). 
4. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengomersialisasikan hasil data pokok pendidikan. 
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.  

Ditjen Dikdas Kemdikbud

SK Belum Keluar Bukan Kiamat


Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.